Oleh: Jon Ad-Dabruz, warga Semprulnesia.
FATWA TAHUNAN NABIJON
Pada suatu hari, di sebuah majelis kaum semprul, di negeri semprulnesia, para rohaniawan utusan masing masing daerah berkumpul untuk mendengarkan fatwa terbaru dari Imam tertinggi mereka, Nabijon.Nabijon ini nama panjangnya adalah Jon Ad Dabruz. Dikatakan Ad Dabruz karena beliau sang Imam selalu “Nggedabruz” dalam hal menyampaikan fatwanya.Nggedabruz dalam bahasa kaum semprul adalah sangat simple dan sederhana, yang sering menghasilkan miss informasi.
Di daerah Jawa Timur, negeri Indonesia, nggedabruz malah diartikan : “sudah bicara tidak jelas, ngawur, bohong lagi”.Saat itu tertanggal 32 Januari 3020. Walaupun waktunya bersamaan dengan negeri sebelahnya, Republik Indonesia.
Acara inti segera dimulai. Nabijon naik ke mimbar. Tatkala Nabijon naik ke mimbar, ee… tiba tiba listrik mati.Panitia panik. Ternyata Genset yang telah dicadangkan, belum berhasil menyala. Akhirnya dengan kerendahan hatinya, Nabijon mau menyampaikan fatwanya.
Ketika Nabijon naik mimbar, Seketika audiens menjadi riuh. Histeris karena melihat sang imam tertinggi mereka yang dianggap paling bisa melobikan umat mereka dengan Tuhan untuk tinggal di suwarga milik SANG SAPROL, Tuhan kaum Semprul.Nabijon mengangkat tangan kanannya. Gaya gaya Adolf hitler gitu. Seketika audiens menjadi terdiam.
“VAPE HARAM” Demikian sabda sang imam, Nabijon.
Sudah. Begitu saja. Selanjutnya Nabijon mengangkat tangannya lagi tanda fatwa sang imam telah selesai, dan audiens kembali berteriak histeris.
Setelah nabijon meninggalkan mimbar, jemaat yang berada di area paling belakang saling bertanya tanya ( mungkin gegara TOA mati karena listrik mati ).
“Apa sabda imam NabiJon tadi?” tanya salah satu jemaat.
“TAPE haram” kata jemaat yang lain.
“Oke. Akan saya sampaikan di wilayah saya.Memang ada perusahaan tape di wilayah saya. Akan saya tertibkan”
SALAH DENGAR: VAPE ( VAPOUR )DIKIRA OBAT NYAMUK
Dipojok yang lain, seorang tua renta entah dari wilayah cabang di semprulnesia, bertanya kepada salah satu jemaat yang muda, “hai Lur( sebutan kepada sesama rohaniawan ),Apa tadi yang difatwakan Nabijon?”
Si pemuda menjawab:”VAPE diharamkan”
“Oooh terima kasih”.
Rohaniawan tua yang tidak mengenal rokok elektronik itu pergi meninggalkan pemuda sambil berguman: ” Hmm..obat nyamuk merk itu diharamkan. Baik lah”
Sementara di sisi depan para rohaniawan yang jelas mendengar fatwa Nabijon, tidak banyak komentar.
Tidak berapa lama, para konsumen E-cigarette ( VAPE) yang kedapatan mengkosumsi barang ini, banyak yang dihukum mati ditempat di wilayah A. Para simpatisan rokok elektronik ini banyak yang melarikan diri ke wilayah lain.
Setahun kemudian, pada tahun 3021, pabrik obat nyamuk terbesar di wilayah C dengan merk andalannya ,sebut saja VAPE, dibakar massa kaum semprul karena dianggap barang tidak bermanfaat hingga di fatwa haram oleh Nabijon. Produsen obat nyamuk memindahkan investasinya ke wilayah lain.
Pada tahun yang sama, wilayah B melakukan sweeping pabrik dan perusahaan pembuat tape untuk di hentikan karena mereka menganggap tape adalah haram! Para pengusahanya dibunuh, dan yang lolos dari pembunuhan melarikan diri ke wilayah lain untuk memproduksi tape lagi.
KERUSUHAN KARENA SALAH DENGAR DAN SALAH TAFSIR
50 tahun kemudian atau pada tahun 3070, terjadi gaduh antara wilayah A dan wilayah B karena soal fatwa dari Nabijon ini. Wilayah A menyerang wilayah B karena di wilayah B masih kedapatan masih banyak penganut aliran Semprul ini memakai VAPE, padahal sudah dilarang oleh Nabijon.
“Vape tidak dilarang oleh nabijon, Nabijon hanya melarang mengkosumsi Tape” kata kelompok B. bahkan mereka menyebutkan sanad fatwa larangan ini dari guru ini, memperoleh dari guru ini, memperoleh info dari guru ini, memperoleh info dari guru ini yang saat itu ikut rapat fatwa tgl 32 Januari 3020.
Pada tahun 3075, terjadi gaduh antara wilayah A dan wilayah C karena kasus yang sama dgn yg diatas.
“Vape tidak dilarang oleh nabijon, Nabijon hanya melarang pemakaian obat nyamuk bakar”, bantah kelompok C. Kelompok C pun membantah dengan alasan mereka mendapat info dari yai X, dari Yai Y, berguru pada yai Z yang saat itu ikut rapat fatwa tgl 32 Januari 3020.
Pada tahun 3060, terjadi perang antar kelompok B dan C, karena dipicu atas pembunuhan seorang perempuan asal wilayah C yang mengunjungi mamanya di wilayah B dengan membawakan oleh-oleh se keropak Tape.
Perempuan itu dibunuh dengan kejam oleh keamanan agama di wilayah B. Kelompok C tidak terima karena bagi kelompok C, tape tidak ada masalah.Yang diharamkan hanya obat nyamuk.
Semua ini karena TOA yang mati, telinga yang payah(B), dan wawasan yang kurang luas (C).Wasalam.
Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though
you relied on the video to make your point. You clearly know what youre talking about, why waste your intelligence on just posting videos to
your blog when you could be giving us something informative to read?